Secara harfiah, istilah ini muncul dari bahasa Yunani, bios (hidup)
dan ethike (apa yang seharusnya dilakukan manusia). Istilah
ini sendiri diartikan sebagai kajian etika mengenai isu sosial dan moral yang
muncul akibat aplikasi bioteknologi dan medis (Lim dan Ho, 2003). Bioetika
muncul sebagai respon atas semakin berkembangnya ilmu dan teknologi hayati,
utamanya di bidang medis yang berhubungan erat dan/atau menjadikan manusia
sebagai objeknya.
Konsep ini memiliki landasan utama berupa asas otonomi. Otonomi
dimaknai sebagai hak setiap individu untuk menentukan nasib secara pribadi
karena sifatnya yang berkehendak dan kemampuannya untuk berpikir dan bertindak.
Dalam Bioetika, biasanya diungkapkan melalui frasa respect to
autonomy. Selain itu, terdapat tiga kaidah lain yang menjadi petunjuk
dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan Bioetika sebagai berikut
(Steinbock, 2007).
1.
Beneficence atau tindakan berbuat baik.
2.
Non-maleficence atau tindakan yang tidak merugikan.
3.
Justice atau keadilan.